Hari ini saya ingin
mencoba membahas tentang tanggung jawab sosial suatu perusahaan terhadap
lingkungan dan tanggung jawab secara sosial terhadap masyarakat. Membahas
tanggung jawab sosial perusahaan ada UU No.40 tahun 2007 yang membahas mengenai
tanggung jawab sosial perusahaan.
Satu hal yang cukup menarik dari UU No. 40/2007 diatur secara khusus
adalah adanya aturan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Hal ini diatur secara
khusus dalam pasal 74 UU No.
40/2007. Dalam pasal tersebut, secara khusus ditegaskan bahwa “Perseroan yang menjalankan kegiatan
di bidang dam/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib untuk melaksanakan
tanggung jawab sosial dan lingkungan“.
Berikut saya akan
membahas tanggung jawab sosial perusahaan yaitu PT KAI Commuter Jabodetabek.
Karena menurut saya perusahaan ini dapat menjadi panutan yang baik untuk lebih
memahami mengenai tanggung jawab sosial perusahaan. Walau masih memiliki
beberapa koreksi yang saya harap dapat membuat PT KAI Commuter Jabodetabek
dapat lebih meningkatkan kualitas untuk kedepannya.
PT KAI Commuter Jabodetabek
PT KAI Commuter Jabodetabek adalah
salah satu anak perusahaan di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang
mengelola KA Commuter Jabodetabek. KCJ
dibentuk
sesuai dengan Inpres No. 5 tahun 2008 dan Surat
Menteri
Negara BUMN No. S-653/MBU/2008
tanggal
12 Agustus 2008.
Pembentukan anak
perusahaan ini berawal dari keinginan pada stakeholdernya untuk lebih fokus
dalam memberikan pelayanan yang
berkualitas
dan menjadi bagian dari solusi masalah transportasi perkotaan yang semakin
kompleks. Perseroan ini resmi
menjadi anak perusahaan PT
KERETA API (Persero) sejak tanggal 15
September 2008.
Kehadiran KCJ dalam industri jasa
angkutan KA Commuter bukanlah
kehadiran yang tiba – tiba, tetapi merupakan proses pemikiran dan persiapan
yang cukup panjang. Dimulai
dengan pembentukan Divisi Angkutan Perkotaan Jabotabek oleh PT KAI (Persero),
yang terpisah dari PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta.
Setelah pemisahan ini, pelayanan KRL di
wilayah Jabotabek berada di bawah PT KAI (Persero) Divisi Angkutan Perkotaan
Jabotabek sementara pelayanan KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah
Jabodetabek berada di bawah PT KAI Daop 1 Jakarta.
Dan akhirnya PT KAI (Persero) Divisi
Angkutan Perkotaan Jabotabek berubah menjadi sebuah perseroan terbatas, PT KCJ. Setelah
menjadi perseroan terbatas, perusahaan ini mendapatkan izin usaha No. KP 51
Tahun 2009 dan izin operasi penyelenggara sarana perkeretaapian No. KP 53 Tahun
2009 yang semuanya dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
Tugas pokok perusahaan yang baru ini adalah
menyelenggarakan pengusahaan pelayanan jasa angkutan kereta api komuter dengan
menggunakan sarana Kereta Rel Listrik di wilayah Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta pengusahaan di bidang usaha non
angkutan penumpang.
KCJ Memulai modernisasi angkutan KRL pada
tahun 2011 dengan menyederhanakan rute yang ada menjadi lima rute utama, penghapusan
KRL ekspres, penerapan kereta khusus wanita, dan mengubah nama KRL ekonomi-AC
menjadi kereta Commuter Line. Proyek ini dilanjutkan dengan renovasi, penataan
ulang, dan sterilisasi sarana dan prasarana termasuk jalur kereta dan stasiun
kereta yang dilakukan bersama PT KAI (persero) dan Pemerintah.
Pada 1 Juli 2013. KCJ mulai menerapkan
sistem tiket elektronik (E-Ticketing) dan sistem tarif progresif. Penerapan dua
kebijakan ini menjadi tahap selanjutnya dalam modernisasi KRL Jabodetabek.
Hingga Oktober 2016, KCJ telah memiliki 826
unit KRL, dan akan terus bertambah. Sepanjang tahun 2016, KCJ telah melakukan
penambahan armada sebanyak 60 kereta. Hal ini untuk memenuhi permintaan
penumpang yang terus bertambah dari waktu ke waktu.
Pada tahun 2016, rata-rata jumlah pengguna
KRL per hari mencapai 850.000 pengguna pada hari-hari kerja, dengan rekor
jumlah pengguna terbanyak yang dilayani dalam satu hari adalah 931.082. Sebagai
operator sarana, kereta Commuter Line yang dioperasikan KCJ saat ini melayani 72
stasiun di seluruh Jabodetabek dengan jangkauan rute mencapai 184,5 km.
Dengan mengusung semangat dan
semboyan Best Choice for Urban Transport , KCJ saat ini terus bekerja
keras untuk memenuhi target melayani 1,2 juta penumpang per hari pada tahun
2019.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
PT Kereta Api
Indonesia (Persero) menyadari bahwa dalam bisnis Perseroan terkait langsung
dengan kepentingan masyarakat umum. Keberadaan masyarakat turut mendukung
kelancaran kegiatan operasional Perseroan. Hubungan yang harmonis antara
masyarakat dengan perusahaan akan mendukung pencapaian bisnis Perseroan. Hal
ini mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No.5/2007 PER-05/MBV-2007 tentang
program kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan program bina lingkungan.
Untuk menunjang
kelangsungan bisnis Perusahaan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki
tanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan, kehidupan sosial dan
pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar. Kami menganggap bahwa peran serta
masyarakat tidak bisa dilepaskan begitu saja dari kegiatan bisnis perusahaan.
Karena itu sudah selayaknya kami berperan aktif terhadap kegiatan sosial
kemasyarakatan, salah satunya melalui pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina
Lingkungan (PKBL).
Pada tahun 2013, kami
telah menyalurkan dana Kemitraan dan Bina Lingkungan sebesar Rp 1.472.529.000,-
Program Kemitraan (PK)
diwujudkan dalam bentuk penyaluran pinjaman kepada mitra binaan dan hibah untuk
pembinaan/peningkatan usaha mitra. Program Bina Lingkungan disalurkan untuk
membantu korban bencana alam, peningkatan sarana/prasarana umum, pendidikan dan
latihan, kesehatan dan sarana ibadah, serta pelestarian lingkungan.
Jumlah mitra binaan
sampai dengan 31 Desember 2013 sebanyak 1.157 mitra, terdapat peningkatan
sebanyak 17 mitra binaan dibanding tahun 2012. Mitra binaan tersebar di
beberapa daerah operasional, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah
Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Selatan. Mitra binaan yang masih
aktif per 31 Desember 2013 sebanyak 487 mitra binaan.
PT Kereta Api
Indonesia (Persero) juga telah melaksanakan program terkait penghijauan di
antaranya Gerakan Penghijauan di Lahan Kritis dalam Rangka Mendukung Program
Gerakan 1000 Pohon serta Pelestarian dan Kebersihan Sungai Cikapundung. Adapun
biaya yang sudah dikeluarkan terkait dengan program penghijauan ini mencapai Rp
190.500.000.
* http://www.krl.co.id/
* Semester7
0 komentar:
Posting Komentar