PENGERTIAN BISNIS DAN FUNGSI BISNIS
A.
Pengertian
Bisnis
Pengertian Bisnis menurut Musselman
adalah keseluruhan dari aktivitas yang diorganisir oleh orang yang tidak
berurusan di dalam bidang industri dan perniagaan yang menyediakan barang dan
jasa agar terpenuhinya suatu kebutuhan dalam perbaikan kualitas hidup.
Menurut Hooper, Pengertian Bisnis adalah
keseluruhan yang lengkap pada berbagai bidang seperti industri dan penjualan,
industri dasar dan industri manufaktur dan jaringan, distribusi, perbankkan,
transportasi, insuransi dan lain sebagainya; yang kemudian melayani dan
memasuki dunia bisnis secara menyeluruh.
Peterson dan Plowman mengemukakan Pengertian
Bisnis merupakan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan pembelian
ataupun penjualan barang dan jasa yang dilakukan secara berulang-ulang. Menurut
paterson dan plowman, penjualan jasa ataupun barang yang hanya terjadi satu
kali saja bukanlah merupakan pengertian bisnis.
Pengertian Bisnis menurut Owen
adalah suatu perusahaan yang berhubungan dengan distribusi dan produksi
barang-barang yang nantinya dijual ke pasaran ataupun memberikan harga yang
sesuai pada setiap jasanya.
Menurut Hunt dan Urwick, Pengertian
Bisnis ialah segala perusahaan apapun yang membuat, mendistribusikan
ataupun menyediakan berbagai barang ataupun jasa yang dibutuhkan oleh anggota
masyarakat lainnya serta bersedia dan mampu dalam membeli atau membayarnya.
L.R.Dicksee mengatakan bahwa Pengertian
Bisnis yaitu suatu bentuk dari aktivitas yang utamanya bertujuan dalam
memperoleh keuntungan bagi yang mengusahakan atau yang berkepentingan di dalam
terjadinya aktivitas tersebut.
B.
Tujuan
Bisnis
Tujuan bisnis suatu perusahaan dapat
kita lihat dari berbagai macam kepentingan, baik owner, pesaing, supplier,
karyawan, konsumen, masyarakat umum, maupun pemerintah.
Pada umumnya tujuan bisnis didirikan
tidak hanya profit oriented semata, namun secara keseluruhan tujuan bisnis
didirikan meliputi :
(1) Profit,
(2) Pengadaan barang atau jasa,
(3) Kesejahteraan bagi pemilik faktor
produksi dan masyarakat,
(4) Full employment,
(5) Eksistensi perusahaan dalam
jangka panjang (waktu yang lama),
(6) Kemajuan dan pertumbuhan,
(7) Prestise dan prestasi.
Proses pencapaian tujuan bisnis melalui
pengelolaan sumber daya ekonomi secara optimal bagi para pemilik sumber daya
ekonomi atau faktor-faktor produksi dan masyarakat pada umumnya. Para pemegang
atau pemilik faktor-faktor produksi ini memperoleh manfaat dan nilai ekonomi
secara layak.
Bertitik tolak pada usaha pencapaian
tujuan-tujuan tersebut, maka tentunya proses pencapaian tujuan bisnis melalui
pengelolaan sumber daya ekonomi secara optimal harus dilakukan dengan
memperhatikan kepentingan dan kemanfaatan bagi para pemilik sumber daya ekonomi
atau pemilik faktor-faktor produksi dan masyarakat pada umumnya.
Tercapainya tujuan bisnis akan
bersifat langgeng (lebih bersifat jangka panjang) kalau didukung secara
inclusif tercapainya tujuan para pihak yang terlibat dalam kegiatan bisnis tersebut.
Misalnya pihak tenaga kerja, supplier bahan, pemilik modal dan pihak-pihak
eksternal lainnya.
Dengan demikian, etika bisnis meliputi
keseluruhan proses manajemen perusahaan mengenai pengelolaan sumber daya
ekonomi di mana para pemilik sumber daya ekonomi ini sama-sama memperoleh
manfaat secara ekonomi yan layak. Di samping itu, masyarakat mendapatkan
manfaat sosial yang positif dengan adanya pemberdayaan sumber daya ekonomi
tersebut. Bagi para pemilik sumber daya ekonomi tentunya manfaat tersebut
diukur dengan ukuran ekonomi dan sosial yang layak.
Bagi masyarakat yang berada di
sekitar perusahaan juga mendapat manfaat ekonomi dan manfaat sosial dengan
adanya perusahaan yang berdiri di masyarakat. Secara sistematik kelayakan
ukuran alokasi sumber daya ekonomi bagi pemilik sumber daya ekonomi harus
dilihat dari peran yang diberikan oleh masing-masing pihak pemilik secara adil
dalam proses pembentukan atau informasi nilai ekonomi yang dibentuk oleh sistem
bisnis yang berlaku di masyarakat.
C.
Fungsi
Bisnis
Fungsi bisnis adalah menciptakan nilai atau kegunaan
suatu produk, yang awalnya tidak mempunyai nilai setelah diolah menjadi
bernilai dan dapat memenuhi kebutuhan konsumen. Nilai kegunaan yang diciptakan
oleh kegiatan bisnis, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dari konsumen.
PENDIRIAN USAHA
Jenis-jenis badan usaha pada di
golongkan dalam 2 hal berdasarkan lapangan usaha dan juga kepemilikan modal,
pada lapangan usaha yaitu yang bergerak pada bidang ekstraktif, industry,
agraris, jasa, dan perdagangan. Berikut beberapa penjelasan dan juga contoh
dari jenis-jenis usaha.
A. Berdasarkan Lapangan Usaha
Badan usaha
ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara
langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan,
perikanan laut, dan penebangan kayu.
Badan usaha
agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah hasil alam dan dapat
menghasilkan keuntungan bagi lingkungan sekitar. Contohnya pertanian, perikanan
darat, peternakan, dan perkebunan.
Badan usaha
industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi
barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil, industry
logam.
Badan usaha
perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari
produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir,
pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.
Badan usaha jasa
adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan jasa
tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi,
bank, dan akuntan.
B. Berdasarkan Kepemilikan Modal Usaha
Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh
swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma,
persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.
Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN
bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh:
perjan, perum, dan persero.
Badan usaha
campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan
sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan
usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki
oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan
PT BNI.
Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM.
CARA MENDIRIKAN BADAN USAHA
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis(hukum), teknis, dan
ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Badan usaha
berbeda dengan perusahaan perbedaanya yaitu badan usaha adalah lembaga
sementara perusahaan adalah tempat mengolah faktor-faktor produksi. Berikut ini
cara membuat CV dan PT.
A.
CV(Comanditaire venootschap)
CV merupakan bentuk usaha yang hampir sama
dengan PT(Perseroan Terbatas) perbedaanya adalah modal awal nya tidak ada
minimum, sedangkan untuk PT minimum 50 juta bisa berbeda jika ada perubahan
peraturan.
Kelebihan dari Perusahaan Persekutuan :
·
Permodalannya lebih besar dari perusahaan
perorangan
·
Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama
·
Pengelolaan lebih mudah dan profesional karena
banyak pengelolanya
·
Ide-ide inovasi lebih lancar mengalir
Kekurangannya :
·
Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
·
Adanya pemilik modal yang tidak bertanggung
jawab
B.
Syarat Pendirian/Pembentukan CV
Berikut ini adalah syarat buat CV
Perusahaan :
·
Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) para
pendiri, minimal 2 orang, seperti contoh gambar dibawah ini
·
Foto copy KK (Kartu Keluarga) penanggung jawab /
Direktur
·
Pas photo penanggung jawab ukuran 4 X 6 =
5 lbr berwarna
·
Copy PBB (Pajak Bumi & Bangunan) tahun
terakhir sesuai domisili perusahaan
·
Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti
kepemilikan tempat usaha
·
Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
setempat
C.
Cara Ringkas Mendirikan/Membuat
CV
Cara ini terbilang cukup mudah, yakni kita
hanya menyiapkan syarat lalu memberikan ke jasa pengurusan CV atau PT. Mereka
akan mengurus segala sesuatunya.
Setelah menyerahkan Syarat buat CV
Perusahaan/Usaha Anda maka pihak biro jasa pembuatan CV akan memberikan hasil :
·
Akte Pendirian CV,
NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak) Badan,
TDP (Tanda Daftar perseroan),
SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan),
NPWP Pribadi (tergantung tiap biro jasa
Pembuatan CV).
D.
Cara Mengurus Sendiri Pembuatan CV
Kalo untuk biaya tergantung dari pada
ketentuan domilisinya yang terpenting dalam pengurusan jika biayanya tidak
rasional tinggal buat pengaduan ke OMBUSMAN unit kerja dibawah langsung
Presiden RI, yang menangani keluhan untuk pelayanan publik, pertama ke notaris
terlebih dahulu selanjutnya, nanti kita diminta tentuin tujuan membuat CV itu
buat apa, lalu ke notaris dan tunggu sekian hari hingga akhirnya akta itu
jadi dan pastikan dah dapat tanda tangan panitera pengadilan.
Setelah jadi, kita ke kantor pajak ngurus
NPWP. Setelah itu baru ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), bilang mo bikin CV.
Kita akan dikasih banyak form yang harus diisi, mulai dari form Ijin Gangguan
(HeungrgantO) yang harus minta tanda tangan tetangga sekitar, lurah dan camat
hingga form SIUP-TDP.
Setelah smua dilengkapi, kumpulkan kembali
ke KPT dan jangan lupa dirangkap tiga. Udah deh, tunggu hingga petugas KPT
mensurvei tempat usaha kita. Bila semua lancar, kurang dari dua pekan SIUP dan
TDP dah bisa diambil di kantor KPT dan sekali lagi saya ndak bayar apa-apa ke
kantor KPT kecuali biaya administrasi sebesar Rp. 10 ribu.
E.
CARA MEMBUAT BADAN USAHA PT
Perusahaaaan perseroan, adalah perusahaan
yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya tergantung jenis
saham tersebut. Perusahaan perseroan dikelola secara profesional. Biasanya,
perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya kedalam bursa efek, untuk
diperjual belikan.
Langkah awal adalah menentukan kualifikasi
usaha berdasarkan SIUP sebagai berikut :
·
Perusahaan Besar / SIUP Besar, adalah perusahaan
yang memiliki modal atau kekayaan bersih diluar investasi tanah dan bangunan
atau modal disetor dalam Akta Pendirian / Perubahannya diatas Rp 10.000.000.000
(sepuluh milyar rupiah).
·
Perusahaan Menengah / SIUP Menengah, adalah
perusahaan yang memiliki modal atau kekayaan bersih diluar investasi tanah dan
bangunan atau modal disetor dalam Akta Pendirian / Perubahannya Rp 500.000.000
(lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar
rupiah).
·
Perusahaan Kecil / SIUP Kecil, adalah perusahaan
yang memiliki modal disetor atau kekayaan bersih diluar investasi tanah dan
bangunan atau modal disetor dalam Akta Pendirian / Perubahannya Rp 50.000.000
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Tahapan Proses Pendirian PT :
·
Tahap 1. Pengecekan & Pendaftaran Nama
Perseroan;
·
Tahap 2. Pembuatan Akta Pendirian PT;
·
Tahap 3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
·
Tahap 4. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak;
·
Tahap 5. Pengesahan Menteri Kehakiman & Ham
RI;
·
Tahap 6. UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha;
·
Tahap 7. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan;
·
Tahap 8. TDP-Tanda Daftar Perusahaan.
Syarat Pendirian PT :
·
Mengisi formulir Pendirian PT;
·
Mempersiapkan 2 (dua) nama PT sebagai
alternatif;
·
Melampirkan foto copy KTP para pendiri
perseroan;
·
Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi
& Komisaris);
·
Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan;
·
Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau
PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan;
·
Melampirkan foto copy Surat Keterangan dari
pemilik gedung/kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran;
·
Melampirkan foto copy SITU-Surat Izin Tempat
Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan untuk kegiatan usaha yang
dipersyaratkan adanya SITU.
Semester7