Slide # 1

Slide # 1

Gunadarma University

Slide # 2

Slide # 2

Loby Kampus J1

Slide # 3

Slide # 3

Kampus D Universitas Gunadarma

Slide # 4

Slide # 4

Perpustakaan Kampus H

Slide # 5

Slide # 5

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia, there live the blind texts Read More

Selasa, 04 Oktober 2016

PENGERTIAN BISNIS DAN TATA CARA MENDIRIKAN PERUSAHAAN





PENGERTIAN BISNIS DAN FUNGSI BISNIS

A.     Pengertian Bisnis

Pengertian Bisnis menurut Musselman adalah keseluruhan dari aktivitas yang diorganisir oleh orang yang tidak berurusan di dalam bidang industri dan perniagaan yang menyediakan barang dan jasa agar terpenuhinya suatu kebutuhan dalam perbaikan kualitas hidup.

Menurut Hooper, Pengertian Bisnis adalah keseluruhan yang lengkap pada berbagai bidang seperti industri dan penjualan, industri dasar dan industri manufaktur dan jaringan, distribusi, perbankkan, transportasi, insuransi dan lain sebagainya; yang kemudian melayani dan memasuki dunia bisnis secara menyeluruh.

Peterson dan Plowman mengemukakan Pengertian Bisnis merupakan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan pembelian ataupun penjualan barang dan jasa yang dilakukan secara berulang-ulang. Menurut paterson dan plowman, penjualan jasa ataupun barang yang hanya terjadi satu kali saja bukanlah merupakan pengertian bisnis.

Pengertian Bisnis menurut Owen adalah suatu perusahaan yang berhubungan dengan distribusi dan produksi barang-barang yang nantinya dijual ke pasaran ataupun memberikan harga yang sesuai pada setiap jasanya.

Menurut Hunt dan Urwick, Pengertian Bisnis ialah segala perusahaan apapun yang membuat, mendistribusikan ataupun menyediakan berbagai barang ataupun jasa yang dibutuhkan oleh anggota masyarakat lainnya serta bersedia dan mampu dalam membeli atau membayarnya.

L.R.Dicksee mengatakan bahwa Pengertian Bisnis yaitu suatu bentuk dari aktivitas yang utamanya bertujuan dalam memperoleh keuntungan bagi yang mengusahakan atau yang berkepentingan di dalam terjadinya aktivitas tersebut.

B.     Tujuan Bisnis

Tujuan bisnis suatu perusahaan dapat kita lihat dari berbagai macam kepentingan, baik owner, pesaing, supplier, karyawan, konsumen, masyarakat umum, maupun pemerintah.

Pada umumnya tujuan bisnis didirikan tidak hanya profit oriented semata, namun secara keseluruhan tujuan bisnis didirikan meliputi :
(1) Profit,
(2) Pengadaan barang atau jasa,
(3) Kesejahteraan bagi pemilik faktor produksi dan masyarakat,
(4) Full employment,
(5) Eksistensi perusahaan dalam jangka panjang (waktu yang lama),
(6) Kemajuan dan pertumbuhan,
(7) Prestise dan prestasi.

Proses pencapaian tujuan bisnis melalui pengelolaan sumber daya ekonomi secara optimal bagi para pemilik sumber daya ekonomi atau faktor-faktor produksi dan masyarakat pada umumnya. Para pemegang atau pemilik faktor-faktor produksi ini memperoleh manfaat dan nilai ekonomi secara layak.

Bertitik tolak pada usaha pencapaian tujuan-tujuan tersebut, maka tentunya proses pencapaian tujuan bisnis melalui pengelolaan sumber daya ekonomi secara optimal harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan dan kemanfaatan bagi para pemilik sumber daya ekonomi atau pemilik faktor-faktor produksi dan masyarakat pada umumnya.

Tercapainya tujuan bisnis akan bersifat langgeng (lebih bersifat jangka panjang) kalau didukung secara inclusif tercapainya tujuan para pihak yang terlibat dalam kegiatan bisnis tersebut. Misalnya pihak tenaga kerja, supplier bahan, pemilik modal dan pihak-pihak eksternal lainnya.

Dengan demikian, etika bisnis meliputi keseluruhan proses manajemen perusahaan mengenai pengelolaan sumber daya ekonomi di mana para pemilik sumber daya ekonomi ini sama-sama memperoleh manfaat secara ekonomi yan layak. Di samping itu, masyarakat mendapatkan manfaat sosial yang positif dengan adanya pemberdayaan sumber daya ekonomi tersebut. Bagi para pemilik sumber daya ekonomi tentunya manfaat tersebut diukur dengan ukuran ekonomi dan sosial yang layak.

Bagi masyarakat yang berada di sekitar perusahaan juga mendapat manfaat ekonomi dan manfaat sosial dengan adanya perusahaan yang berdiri di masyarakat. Secara sistematik kelayakan ukuran alokasi sumber daya ekonomi bagi pemilik sumber daya ekonomi harus dilihat dari peran yang diberikan oleh masing-masing pihak pemilik secara adil dalam proses pembentukan atau informasi nilai ekonomi yang dibentuk oleh sistem bisnis yang berlaku di masyarakat.

C.     Fungsi Bisnis

Fungsi bisnis adalah menciptakan nilai atau kegunaan suatu produk, yang awalnya tidak mempunyai nilai setelah diolah menjadi bernilai dan dapat memenuhi kebutuhan konsumen. Nilai kegunaan yang diciptakan oleh kegiatan bisnis, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dari konsumen.




PENDIRIAN USAHA

Jenis-jenis badan usaha pada di golongkan dalam 2 hal berdasarkan lapangan usaha dan juga kepemilikan modal, pada lapangan usaha yaitu yang bergerak pada bidang ekstraktif, industry, agraris, jasa, dan perdagangan. Berikut beberapa penjelasan dan juga contoh dari jenis-jenis usaha.

A.     Berdasarkan Lapangan Usaha

Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan, perikanan laut, dan penebangan kayu.

Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah hasil alam dan dapat menghasilkan keuntungan bagi lingkungan sekitar. Contohnya pertanian, perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.

Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil, industry logam.

Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.

Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi, bank, dan akuntan.

B.     Berdasarkan Kepemilikan Modal Usaha

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh: perjan, perum, dan persero.

Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM.



CARA MENDIRIKAN BADAN USAHA

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis(hukum), teknis, dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Badan usaha berbeda dengan perusahaan perbedaanya yaitu badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat mengolah faktor-faktor produksi. Berikut ini cara membuat CV dan PT.

A.     CV(Comanditaire venootschap)

CV merupakan bentuk usaha yang hampir sama dengan PT(Perseroan Terbatas) perbedaanya adalah modal awal nya tidak ada minimum, sedangkan untuk PT minimum 50 juta bisa berbeda jika ada perubahan peraturan.

Kelebihan dari Perusahaan Persekutuan :
·         Permodalannya lebih besar dari perusahaan perorangan
·         Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama
·         Pengelolaan lebih mudah dan profesional karena banyak pengelolanya
·         Ide-ide inovasi lebih lancar mengalir
Kekurangannya :
·         Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
·         Mudah terjadi konflik antar pemilik modal
·         Adanya pemilik modal yang tidak bertanggung jawab



B.     Syarat Pendirian/Pembentukan CV

Berikut ini adalah syarat buat CV Perusahaan :

·        Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) para pendiri, minimal 2 orang, seperti contoh gambar dibawah ini 


·        Foto copy KK (Kartu Keluarga) penanggung jawab / Direktur


·        Pas photo penanggung jawab ukuran 4 X 6 = 5  lbr berwarna


·        Copy PBB (Pajak Bumi & Bangunan) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan


·        Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha

·        Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat

·        Surat Keterangan tidak keberatan tetangga, RT / RW dan kelurahan setempat

C.     Cara Ringkas Mendirikan/Membuat CV 

Cara ini terbilang cukup mudah, yakni kita hanya menyiapkan syarat lalu memberikan ke jasa pengurusan CV atau PT. Mereka akan mengurus segala sesuatunya.

Setelah menyerahkan Syarat buat CV Perusahaan/Usaha Anda maka pihak biro jasa pembuatan CV akan memberikan hasil :

·         Akte Pendirian CV,
NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak) Badan,

TDP (Tanda Daftar perseroan),

SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan),


NPWP Pribadi (tergantung tiap biro jasa Pembuatan CV). 

D.     Cara Mengurus Sendiri Pembuatan CV

Kalo untuk biaya tergantung dari pada ketentuan domilisinya yang terpenting dalam pengurusan jika biayanya tidak rasional tinggal buat pengaduan ke OMBUSMAN unit kerja dibawah langsung Presiden RI, yang menangani keluhan untuk pelayanan publik, pertama ke notaris terlebih dahulu selanjutnya, nanti kita diminta tentuin tujuan membuat CV itu buat apa, lalu  ke notaris dan tunggu sekian hari hingga akhirnya akta itu jadi dan pastikan dah dapat tanda tangan panitera pengadilan.

Setelah jadi, kita ke kantor pajak ngurus NPWP. Setelah itu baru ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), bilang mo bikin CV. Kita akan dikasih banyak form yang harus diisi, mulai dari form Ijin Gangguan (HeungrgantO) yang harus minta tanda tangan tetangga sekitar, lurah dan camat hingga form SIUP-TDP.

Setelah smua dilengkapi, kumpulkan kembali ke KPT dan jangan lupa dirangkap tiga. Udah deh, tunggu hingga petugas KPT mensurvei tempat usaha kita. Bila semua lancar, kurang dari dua pekan SIUP dan TDP dah bisa diambil di kantor KPT dan sekali lagi saya ndak bayar apa-apa ke kantor KPT kecuali biaya administrasi sebesar Rp. 10 ribu.

E.       CARA MEMBUAT BADAN USAHA PT

Perusahaaaan perseroan, adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya tergantung jenis saham tersebut. Perusahaan perseroan dikelola secara profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya kedalam bursa efek, untuk diperjual belikan.

Langkah awal adalah menentukan kualifikasi usaha berdasarkan SIUP sebagai berikut :

·         Perusahaan Besar / SIUP Besar, adalah perusahaan yang memiliki modal atau kekayaan bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau modal disetor dalam Akta Pendirian / Perubahannya diatas Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

·         Perusahaan Menengah / SIUP Menengah, adalah perusahaan yang memiliki modal atau kekayaan bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau modal disetor dalam Akta Pendirian / Perubahannya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

·         Perusahaan Kecil / SIUP Kecil, adalah perusahaan yang memiliki modal disetor atau kekayaan bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau modal disetor dalam Akta Pendirian / Perubahannya Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Tahapan Proses Pendirian PT :
·         Tahap 1. Pengecekan & Pendaftaran Nama Perseroan;
·         Tahap 2. Pembuatan Akta Pendirian PT;
·         Tahap 3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
·         Tahap 4. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak;
·         Tahap 5. Pengesahan Menteri Kehakiman & Ham RI;
·         Tahap 6. UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha;
·         Tahap 7. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan;
·         Tahap 8. TDP-Tanda Daftar Perusahaan.



Syarat Pendirian PT :
·         Mengisi formulir Pendirian PT;
·         Mempersiapkan 2 (dua) nama PT sebagai alternatif;
·         Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan;
·         Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris);
·         Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan;
·         Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan;
·         Melampirkan foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung/kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran;
·         Melampirkan foto copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan untuk kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU.






Semester7