Selasa, 01 November 2016

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (PT KAI Commuter Jabodetabek)






Hari ini saya ingin mencoba membahas tentang tanggung jawab sosial suatu perusahaan terhadap lingkungan dan tanggung jawab secara sosial terhadap masyarakat. Membahas tanggung jawab sosial perusahaan ada UU No.40 tahun 2007 yang membahas mengenai tanggung jawab sosial perusahaan.
Satu hal yang cukup menarik dari UU No. 40/2007 diatur secara khusus adalah adanya aturan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Hal ini diatur secara khusus dalam pasal 74 UU No. 40/2007. Dalam pasal tersebut, secara khusus ditegaskan bahwa “Perseroan yang menjalankan kegiatan di bidang dam/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan“.
Berikut saya akan membahas tanggung jawab sosial perusahaan yaitu PT KAI Commuter Jabodetabek. Karena menurut saya perusahaan ini dapat menjadi panutan yang baik untuk lebih memahami mengenai tanggung jawab sosial perusahaan. Walau masih memiliki beberapa koreksi yang saya harap dapat membuat PT KAI Commuter Jabodetabek dapat lebih meningkatkan kualitas untuk kedepannya.

PT KAI Commuter Jabodetabek

PT KAI Commuter Jabodetabek adalah salah satu anak perusahaan di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang mengelola KA Commuter Jabodetabek. KCJ dibentuk sesuai dengan Inpres No. 5 tahun 2008 dan Surat Menteri Negara BUMN No. S-653/MBU/2008 tanggal 12 Agustus 2008.
Pembentukan anak perusahaan ini berawal dari keinginan pada stakeholdernya untuk lebih fokus dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan menjadi bagian dari solusi masalah transportasi perkotaan yang semakin kompleks. Perseroan ini resmi menjadi anak perusahaan PT KERETA API (Persero) sejak tanggal 15 September 2008.
Kehadiran KCJ dalam industri jasa angkutan KA Commuter bukanlah kehadiran yang tiba – tiba, tetapi merupakan proses pemikiran dan persiapan yang cukup panjang. Dimulai dengan pembentukan Divisi Angkutan Perkotaan Jabotabek oleh PT KAI (Persero), yang terpisah dari PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta.
Setelah pemisahan ini, pelayanan KRL di wilayah Jabotabek berada di bawah PT KAI (Persero) Divisi Angkutan Perkotaan Jabotabek sementara pelayanan KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah Jabodetabek berada di bawah PT KAI Daop 1 Jakarta.
Dan akhirnya PT KAI (Persero) Divisi Angkutan Perkotaan Jabotabek berubah menjadi sebuah perseroan terbatas, PT KCJ. Setelah menjadi perseroan terbatas, perusahaan ini mendapatkan izin usaha No. KP 51 Tahun 2009 dan izin operasi penyelenggara sarana perkeretaapian No. KP 53 Tahun 2009 yang semuanya dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
Tugas pokok perusahaan yang baru ini adalah menyelenggarakan pengusahaan pelayanan jasa angkutan kereta api komuter dengan menggunakan sarana Kereta Rel Listrik di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta pengusahaan di bidang usaha non angkutan penumpang.
KCJ Memulai modernisasi angkutan KRL pada tahun 2011 dengan menyederhanakan rute yang ada menjadi lima rute utama, penghapusan KRL ekspres, penerapan kereta khusus wanita, dan mengubah nama KRL ekonomi-AC menjadi kereta Commuter Line. Proyek ini dilanjutkan dengan renovasi, penataan ulang, dan sterilisasi sarana dan prasarana termasuk jalur kereta dan stasiun kereta yang dilakukan bersama PT KAI (persero) dan Pemerintah.
Pada 1 Juli 2013. KCJ mulai menerapkan sistem tiket elektronik (E-Ticketing) dan sistem tarif progresif. Penerapan dua kebijakan ini menjadi tahap selanjutnya dalam modernisasi KRL Jabodetabek.
Hingga Oktober 2016, KCJ telah memiliki 826 unit KRL, dan akan terus bertambah. Sepanjang tahun 2016, KCJ telah melakukan penambahan armada sebanyak 60 kereta. Hal ini untuk memenuhi permintaan penumpang yang terus bertambah dari waktu ke waktu.
Pada tahun 2016, rata-rata jumlah pengguna KRL per hari mencapai 850.000 pengguna pada hari-hari kerja, dengan rekor jumlah pengguna terbanyak yang dilayani dalam satu hari adalah 931.082. Sebagai operator sarana, kereta Commuter Line yang dioperasikan KCJ saat ini melayani 72 stasiun di seluruh Jabodetabek dengan jangkauan rute mencapai 184,5 km.
Dengan mengusung semangat dan semboyan Best Choice for Urban Transport , KCJ saat ini terus bekerja keras untuk memenuhi target melayani 1,2 juta penumpang per hari pada tahun 2019.



Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyadari bahwa dalam bisnis Perseroan terkait langsung dengan kepentingan masyarakat umum. Keberadaan masyarakat turut mendukung kelancaran kegiatan operasional Perseroan. Hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan perusahaan akan mendukung pencapaian bisnis Perseroan. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No.5/2007 PER-05/MBV-2007 tentang program kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan program bina lingkungan.
Untuk menunjang kelangsungan bisnis Perusahaan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki tanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan, kehidupan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar. Kami menganggap bahwa peran serta masyarakat tidak bisa dilepaskan begitu saja dari kegiatan bisnis perusahaan. Karena itu sudah selayaknya kami berperan aktif terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan, salah satunya melalui pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Pada tahun 2013, kami telah menyalurkan dana Kemitraan dan Bina Lingkungan sebesar Rp 1.472.529.000,-
Program Kemitraan (PK) diwujudkan dalam bentuk penyaluran pinjaman kepada mitra binaan dan hibah untuk pembinaan/peningkatan usaha mitra. Program Bina Lingkungan disalurkan untuk membantu korban bencana alam, peningkatan sarana/prasarana umum, pendidikan dan latihan, kesehatan dan sarana ibadah, serta pelestarian lingkungan.
Jumlah mitra binaan sampai dengan 31 Desember 2013 sebanyak 1.157 mitra, terdapat peningkatan sebanyak 17 mitra binaan dibanding tahun 2012. Mitra binaan tersebar di beberapa daerah operasional, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Selatan. Mitra binaan yang masih aktif per 31 Desember 2013 sebanyak 487 mitra binaan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga telah melaksanakan program terkait penghijauan di antaranya Gerakan Penghijauan di Lahan Kritis dalam Rangka Mendukung Program Gerakan 1000 Pohon serta Pelestarian dan Kebersihan Sungai Cikapundung. Adapun biaya yang sudah dikeluarkan terkait dengan program penghijauan ini mencapai Rp 190.500.000.

* http://www.krl.co.id/
* Semester7

0 komentar:

Posting Komentar